Pengadilan India Putuskan Hijab Tidak Esensial, Sah Dilarang
jpnn.com, KARNATAKA - Pengadilan India pada Selasa memutuskan bahwa larangan hijab di sekolah yang diberlakukan di Negara Bagian Karnataka tidak melanggar hukum.
"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan bahwa pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.
Dia mengatakan pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.
Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka pada Februari itu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua Muslim, dan aksi tandingan oleh pelajar Hindu.
Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas Muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.
Menjelang putusan pengadilan, pemerintah Karnataka menutup sekolah dan kampus, serta membatasi kerumunan orang di sejumlah tempat untuk mencegah keributan.
Karnataka --satu-satunya negara bagian di selatan yang dikuasai partai nasional Hindu Perdana Menteri Narendra Modi-- akan menggelar pemilihan majelis negara bagian tahun depan.
Para pelajar yang menggugat larangan itu mengatakan di pengadilan bahwa pemakaian hijab adalah hak dasar yang dijamin konstitusi India dan merupakan praktik penting dalam Islam.
Pengadilan India pada Selasa memutuskan bahwa larangan hijab di sekolah yang diberlakukan di Negara Bagian Karnataka tidak melanggar hukum
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan
- Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan
- Ansy Lema DPR Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkrah Sektor Kehutanan
- Tok! Pengadilan Kembali Tolak Batalkan Homologasi KSP Indosurya