Pengadilan India Putuskan Hijab Tidak Esensial, Sah Dilarang
Abdul Majeed, ketua Partai Sosial Demokratik Karnataka, mengatakan dirinya akan berbicara dengan para penggugat dan orang tua mereka untuk membantu mengajukan banding di Mahkamah Agung jika mereka menginginkannya.
"Putusan pengadilan tinggi melanggar hak individu, hak dasar, dan hak beragama," kata dia. "Perempuan Muslim telah memakai hijab selama ratusan tahun."
Larangan hijab di Karnataka itu juga mengundang kritik dari Amerika Serikat dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Belum semua negara bagian di India memiliki aturan soal seragam sekolah. Putusan pengadilan itu dapat mendorong negara bagian lain untuk menerbitkan larangan hijab di sekolah.
Para pejabat Karnataka mengatakan pelajar perempuan Muslim yang tidak datang ke sekolah untuk memprotes larangan itu harus mematuhi putusan tersebut dan kembali bersekolah.
India telah mengalami sejumlah kerusuhan yang mematikan akibat bentrokan Hindu-Muslim sejak negara itu merdeka pada 1947, tapi tak satu pun terjadi di bagian selatan. (ant/dil/jpnn)
Pengadilan India pada Selasa memutuskan bahwa larangan hijab di sekolah yang diberlakukan di Negara Bagian Karnataka tidak melanggar hukum
Redaktur & Reporter : Adil
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan
- Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan
- Ansy Lema DPR Desak Pengadilan Segera Eksekusi Putusan Inkrah Sektor Kehutanan
- Tok! Pengadilan Kembali Tolak Batalkan Homologasi KSP Indosurya