Pengadilan Iraq Vonis Mati Wapres Hashimi
Senin, 10 September 2012 – 05:43 WIB

Tariq al-Hashimi. Foto : Guardian
Sekretaris dan menantu Hashimi, Ahmad Qahtan, juga disidangkan secara in absentia. Keduanya dijatuhi hukuman mati pula.
Baca Juga:
Suasana ruang sidang pengadilan di Baghdad kemarin terlihat tenang saat hakim, yang tidak dibeber identitasnya karena alasan keamanan, membacakan putusan. Hakim menyatakan bahwa pria kelahiran 1942 tersebut bersama Ahmad Qahtan terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pengacara serta perwira militer berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Tapi, keduanya dinyatakan tak bersalah untuk dakwaan ketiga karena kurangnya bukti.
Pengacara Hashimi kemudian membacakan pembelaan bahwa persidangan tersebut berlangsung secara tidak fair dan bersifat politis. Saat pembacaan pembelaan tersebut, hakim menyela dan memperingatkan si pengacara.
"Anda telah menyerang otoritas pengadilan dan harus bertanggung jawab jika melanjutkannya," seru hakim. Akhirnya, vonis dibacakan setelah tiga hakim membacakan pertimbangan secara bergantian.
BAGHDAD - Pengadilan Iraq akhirnya memvonis mati Wakil Presiden (Wapres) Tariq al-Hashimi atas dakwaan terlibat kasus terorisme. Dalam vonis melalui
BERITA TERKAIT
- Mengenang Paus Fransiskus, Ketum PP Muhammadiyah: Sosok Penyantun dan Humoris
- Siapa Pemegang Kendali Vatikan Sepeninggal Paus dan Bagaimana Memilih Penggantinya?
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina