Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

Pengadilan Jakpus Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal
Kayu ilegal hasil pembalakan liar yang disita KLHK. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh HBS dari CV. STI, tersangka kasus pembalakan liar kayu di Provinsi Papua, melawan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, (12/4). 

Direktur Jenderal Gakkum, Rasio Ridho Sani menyambut baik putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Putusan pengadilan menjadi bukti kalau penyidikan oleh penyidik kami sah secara hukum,” kata Rasio Ridho Sani, di Jakarta, (13/4). 

Permohonan praperadilan melawan Ditjen Gakkum KHLK, diajukan tersangka 19 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara praperadilan No 07/Pid. PRAD/2019/PN.JKT.PST itu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan penetapan tersangka HBS, penggeledahan dan penyitaan oleh Ditjen Gakkum tidak sah, dan tersangka menuntut ganti rugi atas semua itu. 

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/4), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan HBS.

Alasannya, tindakan penyidikan oleh penyidik Ditjen Gakkum telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum.

Hakim dalam putusannya menguatkan fungsi dan kedudukan lembaga praperadilan yang hanya memeriksa bukti formil dan menolak memeriksa pokok perkara.

Pria yang kerap disapa Roy itu menyampaikan kalau penuntut umum sudah menyatakan berkas tersangka direktur CV. ATI dan CV. STI, kasus kayu ilegal Papua, sudah lengkap.

Penegakan hukum untuk kasus pembalakan liar menjadi agenda prioritas KLHK karena telah merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News