Pengadilan Jayapura Kalahkan DPP PKB Muhaimin
Jumat, 06 Mei 2011 – 14:21 WIB

Pengadilan Jayapura Kalahkan DPP PKB Muhaimin
Substansi gugatannya menyangkut belum dijawabnya surat klain Hermawi Taslim tentang Pemberitahuan keberatan atas SK Menkumham nomor M.HH-16.AH.11.01 tahun 2010 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2014 tertanggal 12 November 2010 yang hingga kini belum mendapatkan jawaban. "Karena tidak di jawab, kami telah layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," imbuh Ikhsan Abdullah.
Dijelaskannya, gugatan terhadap DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar tidak saja dilakukan oleh Hermawi Taslim, tapi juga oleh beberapa DPW PKB antara lain DPW PKB Sumatera Barat dengan nomor register No.26/Pdt.G/2011 tanggal 9/3/2011 PN Padang yang kini tengah berproses. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) PKB No. 08/SRT/PDT.PK/2011/PN/JKT.PST, Jo No
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital