Pengadilan Jerman Larang Guru Pakai Jilbab saat Mengajar
jpnn.com, BERLIN - Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, bertepuk sebelah tangan. Guru yang tidak disebutkan namanya itu meminta diizinkan memakai jilbab saat mengajar.
Menurut dia, UU Netralitas yang melarang penggunaan pakaian dan simbol-simbol keagamaan oleh pegawai di Berlin merupakan diskriminasi.
Namun, pengadilan buruh di kota tersebut menolaknya Rabu (9/5). ’’UU Netralitas lebih kuat daripada hak kebebasan berekspresi dalam beragama,’’ ujar hakim Arne Boyer.
Sejak 2015 Jerman memiliki UU yang melarang PNS menutup wajahnya. Di antaranya, memakai niqab dan burqa bagi muslim. Larangan itu tidak berlaku untuk alasan kesehatan dan keamanan. Misalnya, masker yang dipakai pemadam kebakaran.
Sebenarnya tidak ada larangan PNS memakai jilbab. Meski begitu, beberapa negara bagian dan kota mengadopsi aturan itu dengan lebih ekstrem. Salah satunya, Berlin. (sha/c7/pri)
Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, bertepuk sebelah tangan. Guru yang tidak disebutkan namanya itu meminta diizinkan memakai jilbab saat mengajar
Redaktur & Reporter : Adil
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Hasil UEFA Nations League: Jerman Berpesta Gol ke Gawang Bosnia-Herzegovina
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024