Pengadilan Jerman Larang Guru Pakai Jilbab saat Mengajar
jpnn.com, BERLIN - Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, bertepuk sebelah tangan. Guru yang tidak disebutkan namanya itu meminta diizinkan memakai jilbab saat mengajar.
Menurut dia, UU Netralitas yang melarang penggunaan pakaian dan simbol-simbol keagamaan oleh pegawai di Berlin merupakan diskriminasi.
Namun, pengadilan buruh di kota tersebut menolaknya Rabu (9/5). ’’UU Netralitas lebih kuat daripada hak kebebasan berekspresi dalam beragama,’’ ujar hakim Arne Boyer.
Sejak 2015 Jerman memiliki UU yang melarang PNS menutup wajahnya. Di antaranya, memakai niqab dan burqa bagi muslim. Larangan itu tidak berlaku untuk alasan kesehatan dan keamanan. Misalnya, masker yang dipakai pemadam kebakaran.
Sebenarnya tidak ada larangan PNS memakai jilbab. Meski begitu, beberapa negara bagian dan kota mengadopsi aturan itu dengan lebih ekstrem. Salah satunya, Berlin. (sha/c7/pri)
Gugatan guru SD di Berlin, Jerman, bertepuk sebelah tangan. Guru yang tidak disebutkan namanya itu meminta diizinkan memakai jilbab saat mengajar
Redaktur & Reporter : Adil
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah
- Anggaran Rp 11 M Disiapkan, Hermanus Pastikan Hak-Hak Guru segera Dibayarkan
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1