Pengadilan Jerman Larang Masjid Gunakan Speaker untuk Azan

Pengadilan Jerman Larang Masjid Gunakan Speaker untuk Azan
Ilustrasi (dok. JawaPos.com)

jpnn.com, BERLIN - Sebuah masjid di Jerman dilarang mengumandangkan azan lewat pengeras suara. Padahal, masjid itu hanya menggunakan pengeras suara untuk azan salat Jumat.

Larangan itu dikeluarkan Pengadilan Kota Gelsenkirchen setelah sepasang suami istri yang tinggal sekitar 1 kilometer dari masjid tersebut mengajukan gugatan. Pasangan Kristiani itu berargumen, suara azan melanggar kebebasan agama mereka.

Sentimen anti-Muslim di Jerman belakangan ini tumbuh dengan kecepatan yang mengkhawatirkan. Ini dipengaruhi gelombang pengungsi Timur Tengah yang terus masuk ke Jerman sejak 2015.

Huseyin Turgut, pengurus masjid yang terdampak putusan intoleran tersebut mengaku sangat kecewa.

"Durasi azan itu cuma dua menit, dan hanya sekitar pukul satu siang pada hari Jumat," ujarnya.

"Selama ini tidak pernah ada komplain, bahkan dari tetangga Jerman kami yang jaraknya cuma 10 meter." (reuters/dil/jpnn)


Larangan itu dikeluarkan Pengadilan Kota Gelsenkirchen setelah sepasang suami istri yang tinggal sekitar 1 kilometer dari masjid tersebut mengajukan gugatan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Reuters

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News