Pengadilan Kabulkan Permohonan OC Kaligis

Pengadilan Kabulkan Permohonan OC Kaligis
Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis meminta diberikan tambahan waktu besuk kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penambahan waktu tersebut dimaksudkan untuk tim kuasa hukumnya.

Advokat senior itu beralasan butuh waktu tambahan agar bisa lebih leluasa menyusun pembelaan dengan tim kuasa hukum. Dia minta tim diizinkan membesuk pada hari Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.

"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam untuk mempersiapkan pembelaan. Itu yang mulia," kata OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Berdasarkan prosedur yang ditetapkan KPK, tahanan hanya boleh dikunjungi pada hari kerja saja. Karenanya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK langsung minta majelis hakim untuk menolak permohonan OC tersebut.

Namun, OC Kaligis menyanggah argumentasi JPU KPK. Menurutnya, prosedur KPK tingkatnya masih di bawah KUHAP. Sementara, di KUHAP tidak ada larangan bagi tahanan untuk menerima kunjungan pada akhir pekan.

"Itu kan SOP, semoga komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," tandasnya.

Karena permintaan itu, majelis pun menskors jalannya sidang untuk mengambil keputusan. Setelah berembuk majelis yang dipimpin Hakim Sumpeno akhirnya mengabulkan permohonan OC.

Menurut Hakim Sumpeno, permohonan tersebut cukup beralasan dan tidak melanggar ketentuan. Sesuai permintaan, majelis memberi tambahan waktu besuk pada Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis meminta diberikan tambahan waktu besuk kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News