Pengadilan Kabulkan Permohonan OC Kaligis
Kamis, 10 September 2015 – 15:28 WIB
Terdakwa OC Kaligis menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Memberi izin OCK untuk dikunjungi selain hari kerja juga hari Sabtu dua jam di Pangdam Jaya Guntur," ucap Hakim Sumpeno.(dil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis meminta diberikan tambahan waktu besuk kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung