Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Kamis, 13 Juni 2013 – 16:28 WIB
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi yang dinilai sudah melenceng dari tatanan hukum. Hal itu dilakukan Presiden SBY di Yogyakarta sebulan lalu. Selain memanggil Jaksa Agung Basrief Arief, SBY juga memanggil Djoko Suyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo saat 'Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Idonesia' serta peluncuran dan dikusi buku "Melawan Demi Keadilan: Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap" di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, Rabu (12/6) malam. "Tapi ternyata sistem melanggar dan mengalahkan instruksi presiden," kata Susilo dalam rilis yang diterima.
Ia mengatakan, untuk menanggapi kasus bioremediasi yang dinilai penuh kezholiman, diperlukan kecerdikan demi menyatakan bahwa ini adalah ketidakbenaran. "Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi jaksa agung, porsi menteri, bukan saya," katanya.
"Tapi saya bersama Dipo Alam sudah menyampaikan hal ini, dan kemarin ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi," tambah Susilo.
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan