Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Kamis, 13 Juni 2013 – 16:28 WIB

Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Oleh karena Kementerian ESDM diminta mengirim surat, maka Susilo memerintahkan biro hukum ESDM mengirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi proses hukum kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Langkah tersebut dilakukan setelah ketua MA mendapat masukan dari Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tentang penanganan hukum kasus bioremediasi. Setelah surat tersebut disampaikan, ucap Susilo, maka MA bisa memeriksa penanganan kasus tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, terjadi keberpihakan hakim kepada jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pengadilan sangat transparan, tapi keterangan saksi ahli tidak dipedulikan," tudingnya.
Susilo menilai keperpihakan membabi buta itu masih terjadi di negeri ini."Kewajiban kita harus bersatu padu, tetapi jangan melawan sistem yang sudah ada dengan gaya preman, tapi harus dengan analisa yang cermat dan tindakan yang cerdik," ujarnya. Menurut Susilo, sistem yang dijalankan secara tidak benar, harus dilawan dengan sistem pula. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan