Pengadilan Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
Kamis, 13 Juni 2013 – 16:28 WIB
Oleh karena Kementerian ESDM diminta mengirim surat, maka Susilo memerintahkan biro hukum ESDM mengirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi proses hukum kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Langkah tersebut dilakukan setelah ketua MA mendapat masukan dari Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, tentang penanganan hukum kasus bioremediasi. Setelah surat tersebut disampaikan, ucap Susilo, maka MA bisa memeriksa penanganan kasus tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, terjadi keberpihakan hakim kepada jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Pengadilan sangat transparan, tapi keterangan saksi ahli tidak dipedulikan," tudingnya.
Susilo menilai keperpihakan membabi buta itu masih terjadi di negeri ini."Kewajiban kita harus bersatu padu, tetapi jangan melawan sistem yang sudah ada dengan gaya preman, tapi harus dengan analisa yang cermat dan tindakan yang cerdik," ujarnya. Menurut Susilo, sistem yang dijalankan secara tidak benar, harus dilawan dengan sistem pula. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras