Pengadilan Kembali Bebaskan Muchdi

Kasus Pembunuhan Munir

Pengadilan Kembali Bebaskan Muchdi
Foto : JPNN
JAKARTA - Pengadilan kembali memenangkan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono, dalam kasus pembunuhan berencana aktivis hak asasi manusia Munir. Setelah dibebaskan oleh PN Jakarta Selatan, kini Mahkamah Agung pun menolak kasasi yang diajukan kejaksaan. Putusan tertanggal 15 Juni 2009 itu menyebutkan, gugatan terhadap Muchdi tak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (NO).

Putusan bernomor register 423 K/PID/2009 ini dijatuhkan oleh hakim agung yang diketuai Valerine JL Kriekhoff, dengan anggota Muchsin, serta Hakim Nyak Pa. Juru bicara MA, Hatta Ali, yang dihubungi wartawan, Jumat (10/7), membenarkan putusan yang tercantum dalam situs www.mahkamahagung.go.id tersebut. Hanya saja, dia mengaku baru bisa menjelaskannya lewat jumpa pers, Senin (13/7) pekan depan.

Muchdi diputus bebas oleh hakim PN Jaksel pada Rabu 31 Desember 2008. Menurut Hakim Ketua Suharto, saat itu, dakwaan jaksa bahwa Muchdi telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BIN untuk merancang pembunuhan tidak terbukti. Otomatis, tuntutan 15 tahun penjara yang diminta jaksa pun ditolak.

Putusan ini bertolak belakang dengan yang dialami oleh mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Ditingkat kasasi, Polly justru diganjar hukuman 20 tahun sebab terbukti membantu pembunuhan. (pra/JPNN)

JAKARTA - Pengadilan kembali memenangkan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono, dalam kasus pembunuhan berencana aktivis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News