Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko
Selasa, 03 September 2013 – 20:53 WIB
"Barang bukti lainnya dari nomor 1 sampai 1294 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain," kata Hakim. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Irjen Djoko Susilo boleh saja lega karena divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat