Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko
Selasa, 03 September 2013 – 20:53 WIB
"Barang bukti lainnya dari nomor 1 sampai 1294 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain," kata Hakim. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Irjen Djoko Susilo boleh saja lega karena divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim