Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko

Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko
Pengadilan Kembalikan Aset Milik Istri Pertama Djoko

"Barang bukti lainnya dari  nomor 1 sampai 1294 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain," kata Hakim. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Irjen Djoko Susilo boleh saja  lega karena divonis lebih ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News