Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi

Terkait Keputusan PAW dari DPP PKB

Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi
Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengembalikan berkas gugatan terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diajukan dua kadernya yaitu Effendie Choirie dan Lili Chadidjah Wahid. Majelis hakim menganggap gugatan yang diajukan karena Effendie Choirie dan Lili Chadidjah Wahid dicopot dari keanggotaan DPR RI itu tidak bisa diteruskan.

Menurut Effendie Choirie, pengembalian berkas perkara itu karena majelis hakim berpendapat gugatan prematur. "Karena itu Pengadilan memerintahkan pihak penggugat dan tergugat harus menyelesaikannya melalui mahkamah internal partai. Kalau di PKB kita sebut Majelis Tahkim," kata Effendie di gedung DPR, senayan Jakarta, Selasa (31/5).

Politisi yang akrab disapa dengan nama Gus Choi itu menegaskan, dengan keluarnya putusan tersebut maka DPP PKB tidak bisa mengeksekusi keputusan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap dirinya dan Lili. "Pengadilan telah memerintahkan Majelis Tahkim DPP PKB harus menyelesaikan sengketa ini dalam waktu 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan tersebut, Selasa (31/5) ini. Jika dapat diselesaikan secara internal, maka sengketa dianggap selesai dan surat PAW harus dicabut,” tegas anggota Komisi I DPR itu.

Effendie menambahkan, keputusan pengadilan itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. "Sebaliknya, jika Majelis Tahkim gagal menyelesaikannya, maka kami yang akan mengajukan gugatan baru ke PN Jakarta Pusat dan Kasasi ke Mahkamah Agung," ungkapnya.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengembalikan berkas gugatan terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diajukan dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News