Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi
Terkait Keputusan PAW dari DPP PKB
Selasa, 31 Mei 2011 – 20:20 WIB
Dua jalur hukum yang akan ditempuh itu, kata Gus Choi, juga mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol. "Saya dan Bu Lili sangat menghargai putusan pengadilan tersebut dan DPP PKB tentu kita harapkan demikian, sampai keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tukas Gus Choi. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengembalikan berkas gugatan terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diajukan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prananda Prabowo dan Pramono Dampingi Megawati Mencoblos di Kebagusan
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan
- Bu Mega Bakal Mencoblos di Kebagusan, Nomornya 201