Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi
Terkait Keputusan PAW dari DPP PKB
Selasa, 31 Mei 2011 – 20:20 WIB

Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi
Dua jalur hukum yang akan ditempuh itu, kata Gus Choi, juga mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol. "Saya dan Bu Lili sangat menghargai putusan pengadilan tersebut dan DPP PKB tentu kita harapkan demikian, sampai keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tukas Gus Choi. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengembalikan berkas gugatan terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diajukan dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang