Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi

Terkait Keputusan PAW dari DPP PKB

Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi
Pengadilan Kembalikan Gugatan Lili Wahid dan Gus Choi
Dua jalur hukum yang akan ditempuh itu, kata Gus Choi, juga mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol. "Saya dan Bu Lili sangat menghargai putusan pengadilan tersebut dan DPP PKB tentu kita harapkan demikian, sampai keluarnya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tukas Gus Choi. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengembalikan berkas gugatan terhadap DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diajukan dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News