Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah

Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua Pengadilan Tinggi menguatkan kepemilikan sang tukang sampah.

"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PTDKI) membuktikan bahwa tak bisa dielakkan lagi kepemilikan tanah saya di Jatinegara," kata Budi Purnama di Jakarta, Minggu (24/7).

Budi menunjukan salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011 yang menyatakan dirinya pemilik sah tanah seluas ribuan meter tersebut. PT DKI pun menguatkan kepemilikan tanah dari klaim Hindarto Budiman yang dikenal dengan "Bos Benhil". PT DKI menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan "Bos Benhil" nebis in idem. Putusan PT DKI dengan Nomor:132/PDT/2011/PT. DKI tertanggal 1 Juli 2011 dengan majelis hakim M Jusran Thawab, Roosdarmani dan Asnahwati.

Usaha mempertahankan haknya menurut Budi bukan perkara mudah. Pada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah. Namun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan Nomor Pol: S Tap/132.a/XII/Dit II Eksus, tanggal 1 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Dir II Bareskrim Polri, Kombes Raja Erizman.

JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News