Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah

Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
Pengadilan Kuatkan 'Tukang Sampah' Pemilik Sah
Keinginan Bos Benhil ingin mendapatkan tanah dari tangan "tukang sampah" ini sendiri sudah muncul pada Tahun 2000. Saat itu, Budi Purnama digugat di PN Jakarta Selatan dan di PN Jakarta Timur oleh penggugat Hindarto Budiman. Sejalan dengan waktu, putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga putusan PK MA memenangkan Budi Purnama.

Budi Purnama langsung mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, atas dasar bukti-bukti kepemilikan sah dari putusan MA. Maka dari itu terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.04192, Tanggal 08 Juni 2007, atas nama Budi Purnama.

Sekedar diketahui, si tukang sampah tersebut menguasai tanah sejak tahun 1976. Tanah ini semula milik negara yang diperoleh melalui Over Garapan dari pemilik sebelumnya, H. Mohhammad Yusuf S.B yang telah dikuasainya sejak 1947. Bahkan lahan itu pula telah di registerasi pada kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

Sekitar Tahun 1987, tepatnya pada September, si tukang sampah mendapatkan pembayaran ganti rugi dari Pemerintahan DKI Jakarta, untuk proyek Cawang, Tanjung Priok. (fas/jpnn)

JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News