Pengadilan Malaysia Bebaskan Hiu Bersaudara dari Hukuman Mati
Selasa, 28 Januari 2014 – 18:10 WIB

Pengadilan Malaysia Bebaskan Hiu Bersaudara dari Hukuman Mati
Menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, dalam waktu dekat KBRI di Kuala Lumpur akan membuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Hiu bersaudara. “Diharapkan pada saat hari raya imlek Hiu bersaudara bisa merayakan bersama keluarganya di Kalbar,” harapnya.(dil/fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim di pengadilan banding atau Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa kasus pembunuhan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif