Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao, Sahroni Protes

Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao, Sahroni Protes
Ambika MA Shan (tengah), majikan Adelina Lisao yang tewas akibat dugaan penganiyaan, menghadiri sidang di Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam, Januari 2020. Foto: ANTARA/Agus Setiawan

Sahroni juga meminta aparat pemerintah Indonesia menindaklanjuti data KBMB dengan mengirimkan tim ke lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.
 
"Dikabarkan kondisi pusat tahanan imigrasi tersebut juga jauh dari kata layak. Sebaiknya aparat kita (Indonesia, red) segera berkoordinasi untuk mengecek langsung dan memastikan hak-hak dasar WNI tetap terpenuhi meskipun dalam penjara," ucap Ahmad Sahroni.

Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.

Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019, yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPRRI Ahmad Sahroni protes atas putusan pengadilan Malaysia membebaskan Ambika, eks majikan Adelina Lisao yang tewas akibat penganiayaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News