Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan Adelina Lisao, Sahroni Protes

Sahroni juga meminta aparat pemerintah Indonesia menindaklanjuti data KBMB dengan mengirimkan tim ke lokasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dikabarkan kondisi pusat tahanan imigrasi tersebut juga jauh dari kata layak. Sebaiknya aparat kita (Indonesia, red) segera berkoordinasi untuk mengecek langsung dan memastikan hak-hak dasar WNI tetap terpenuhi meskipun dalam penjara," ucap Ahmad Sahroni.
Adelina Lisao yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika.
Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019, yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPRRI Ahmad Sahroni protes atas putusan pengadilan Malaysia membebaskan Ambika, eks majikan Adelina Lisao yang tewas akibat penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!