Pengadilan Malaysia Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara untuk WNI Asal Flores

jpnn.com, JOHOR - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Saverius Pilu (30), dihukum penjara empat tahun enam bulan terkait penyelundupan orang.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru Shahnaz Binti Sulaiman.
Wakil Jaksa Johor Nur Baiduri Binti Mustakim dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada (18/1) petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
"Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama," katanya.
Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia.
Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia. (ant/dil/jpnn)
Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Flores dihukum penjara empat tahun oleh pengadilan Malaysia
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Sukseskan Perdamaian, Malaysia Siap Tampung Warga Palestina
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Bakal Ada Operasi Pasar di 500 Titik, Harga Sembako Harus Lebih Murah dari Malaysia
- Pantai Hospital Ayer Keroh, Pilihan Pasien Indonesia untuk Layanan Medis Tingkat Lanjut
- Ini Layanan Medis Bedah Robotik Canggih di Pantai Hospital Ayer Keroh