Pengadilan Malaysia Tegaskan Non Muslim Dilarang Gunakan Kata Allah
jpnn.com - PENGADILAN Malaysia baru saja menolak banding yang diajukan Gereja Katolik Malaysia terhadap penggunaan kata "Allah". Keputusan ini menegaskan, bahwa hanya umat Muslim yang boleh menggunakan kata "Allah" di Malaysia.
Seperti dilansir BBC, kasus ini sudah berjalan cukup panjang. Dimulai dari tuntutan Gereja Katolik pada tahun 2007. Namun Pengadilan Federal Malaysia mendukung pelarangan itu.
Pada 2009, Koran Gereja Katolik, The Herald mengajukan banding atas larangan tersebut. Sempat diterima, namun pengadilan Tinggi kembali membatalkan putusan tersebut.
Editor Herald Pastor Lawrence Andrew mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang dinilainya tidak menyentuh hak-hak dasar kaum minoritas. Namun Aktivis Muslim di luar pengadilan menyambut baik keputusan, namun.
S Selvarajah, salah satu pengacara bagi Gereja, mengatakan, putusan menandai berakhirnya proses hukum. "Ini adalah larangan. Non-Muslim tidak bisa menggunakan kata," ungkapnya kepada kantor berita AFP. (abu/jpnn)
PENGADILAN Malaysia baru saja menolak banding yang diajukan Gereja Katolik Malaysia terhadap penggunaan kata "Allah". Keputusan ini menegaskan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer