Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU

Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
Ilustrasi proyek PT. Adhi Persada Priperti (APP). Foto: APP

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Februari 2024, telah memutuskan PT. Adhi Persada Properti (APP) telah berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.

Direktur Utama APP Harry Wibowo mengatakan keputusan itu merupakan momen yang spesial bagi perusahaan, menjadi pendorong yang baik untuk APP kembali bertumbuh dengan unggul.

“Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat," kata Harry dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Seperti yang diketahui, proses pemungutan suara/voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil voting tersebut, sebesar 99,36% kreditur konkuren dan 87,14% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP.

Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.

“Manajemen APP mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas doa dan dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga APP dapat melewati proses PKPU dan seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu hal ini menjadi semangat baru bagi APP untuk senantiasa tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh," jelas dia.

Ke depannya, lanjut Harry Wibowo, Manajemen APP akan terus melakukan beragam strategi bisnis untuk dapat meningkatkan keberlanjutan perusahaan.

Pengadilan Negeri Jakpus memutuskan PT. Adhi Persada Properti (APP) telah berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News