Pengadilan Menangkan Apple dari Tuduhan Pelanggaran Privasi
jpnn.com - CALIFORNIA - Pengadilan California menolak gugatan konsumen atas Apple terkait tuduhan penyelewengan data pribadi. Menurut hakim, para penggugat telah gagal menunjukkan bentuk kerugian yang diderita maupun membuktikan tuduhan penggunaan data pribadi oleh Apple kepada pihak lainnya.
Sebelumnya, keempat penggugat menyatakan bahwa Apple pada 2011 telah melanggar kebijakan privasi penggunanya. Raksasa teknologi pembuat iPhone tersebut dituding telah mendesain software iOS untuk mempermudah pengiriman informasi pribadi kepada pihak ketiga dan menganalisis data tersebut tanpa persetujuan pengguna.
Para penggugat juga mengklaim telah dirugikan karena harus membayar mahal atas produk iPhone namun kehilangan privasinya. Namun, dalam persidangan, hakim distrik di Pengadilan San Jose, California, Lucy Koh H, menampik kasus itu.
"Penggugat harus mampu memberikan beberapa bukti kalau mereka melihat satu atau lebih dugaan kesalahan Apple dan mereka benar-benar dirugikan," kata Koh seperti dilansir reuters (27/11). Atas putusan itu, baik pengacara penggugat maupun Apple memilih tidak berkomentar lebih jauh.
Sementara itu, sekitar 27 ribu pengguna iPhone di Korea Selatan beberapa waktu lalu juga mengajukan gugatan sebesar Poundsterling (£) 15,8 juta atas Apple. Gugatan ini juga terkait pelanggaran privasi yang dilakukan iPhone, yang dianggap bisa memberikan informasi lokasi keberadaan penggunanya. Namun Apple membantah telah melakukan pelacakan dan pengumpulan data melalui pengguna iPhone. (esy/jpnn)
CALIFORNIA - Pengadilan California menolak gugatan konsumen atas Apple terkait tuduhan penyelewengan data pribadi. Menurut hakim, para penggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AI Merdeka Lintasarta Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Threads Merilis Fitur Baru Secara Global, Silakan Dicoba
- Kirim Banyak Foto dan Video di WhatsApp Jadi Lebih Praktis
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Akustika Swara Indonesia dan BRIN Kembangkan Tabung Impedansi