Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Eks Pilot Lion Air

Pengadilan Menangkan Gugatan 18 Eks Pilot Lion Air
Lion Air Group. Foto Yessy Artada/jpnn.com

"Pada akhirnya kami berharap putusan hukum ini dapat menjadi momentum perubahan ke arah yang lebih baik bagi industri penerbangan nasional. Semoga industri penerbangan kita semakin kuat dan profesional dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat," pungkasnya. (dil/jpnn)


Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 18 eks pilot Lion Air terkait pemecatan terhadap mereka


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News