Pengadilan Menangkan Wiranto
Kamis, 04 November 2010 – 06:39 WIB

Pengadilan Menangkan Wiranto
Wiranto pun bersyukur dengan putusan majelis hakim PN Jakpus yang telah memenangkannya. "Hakim telah memutuskan sesuatu atas kebenaran hakiki," ucapnya setelah mengikuti sidang.
Dengan adanya perkara tersebut, dia memperoleh pembelajaran bahwa di partai yang dipimpinnya ada beberapa orang yang tidak memiliki loyalitas. Dia pun menyatakan akan memecat para kadernya yang tidak memiliki loyalitas kepada partai. "Ini biasa terjadi pada sebuah partai politik," tegasnya.
Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal mengatakan, lima kader Partai Hanura yang mengajukan gugatan tersebut telah dipecat. Keputusannya diambil melalui rapat pleno DPP. Mereka adalah Wasekjen periode 2007-2009 Iriansyah Busroni, Bendarahara Umum Aeh Chairul Saleh, Wasekjen Vivian Francisca Dimpudus, Buddy Hartono, dan Denny Agusta. Tergabung dalam Majelis Penyelamat Partai (MPP Hanura), kelimanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Oktober lalu.
Menurut Akbar, DPP Partai Hanura harus mengambil sikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin partai. Apalagi, gugatan yang diajukan sebenarnya tidak memiliki basis argumentasi hukum yang benar-benar kuat. "Kalau orang mengajukan gugatan yang logis, mungkin nggak apa-apa. Tapi, ini sudah jelas kok. Pak Wiranto mendapat dukungan resmi dari seluruh DPD Hanura," tegasnya.
JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir Wiranto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati
BERITA TERKAIT
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi