Pengadilan Menangkan Wiranto
Kamis, 04 November 2010 – 06:39 WIB
"Waktu itu, Iriansyah Busroni menjadi sekretaris OC munas. Seharusnya, tahu persis fakta tersebut," sambung anggota Komisi II DPR itu. Akbar menuding gugatan tersebut dipicu ketidakpuasan politik semata. Akar permasalahannya adalah tidak diakomodasinya Iriansyah cs ke struktur inti kepengurusan DPP Partai Hanura. "Kalau mau protes, tidak harus dengan cara begini. Maka, aturan main partai harus ditegakkan. Ini tidak bisa dibiarkan," katanya.
Secara terpisah, Aeh Chairul Saleh tetap bersikeras bahwa terpilihnya Wiranto sebagai ketua umum tidak melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar partai. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah hak suara dalam pemilihan ketua umum tidak diberikan kepada DPP dan DPC, melainkan diberikan kepada pengurus DPD.
Aeh juga memprotes pemecatan yang dilakukan DPP Partai Hanura. "Kami menilai pemberhentian itu tindakan sepihak dan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme partai," katanya. (kuh/pri/c6/tof)
JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir Wiranto. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada