Pengadilan Menyatakan Larangan Berhijab di Sekolah Tak Langgar Hukum
jpnn.com, INDIA - Pengadilan di India menyatakan pelarangan menggunakan hijab di sekolah tidak melanggar hukum.
Pelarangan menggunakan hijab di sekolah sebelumnya diberlakukan di Negara Bagian Karnataka.
"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan."
"Pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.
Dia mengatakan pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.
Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka sejak Februari lalu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua muslim.
Kemudian muncul aksi tandingan oleh pelajar Hindu.
Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.
Pengadilan memutuskan pelarangan menggunakan hijab di sekolah tidak melanggar hukum, begini alasannya.
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan