Pengadilan Menyatakan Larangan Berhijab di Sekolah Tak Langgar Hukum

jpnn.com, INDIA - Pengadilan di India menyatakan pelarangan menggunakan hijab di sekolah tidak melanggar hukum.
Pelarangan menggunakan hijab di sekolah sebelumnya diberlakukan di Negara Bagian Karnataka.
"Kami memiliki pendapat yang (sudah) dipertimbangkan."
"Pemakaian hijab oleh perempuan Muslim bukan bagian dari praktik keagamaan yang esensial," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.
Dia mengatakan pemerintah punya wewenang untuk menentukan aturan pakaian seragam dan menolak berbagai gugatan yang menentukan aturan tersebut.
Larangan hijab yang diberlakukan Karnataka sejak Februari lalu menyulut serangkaian aksi protes oleh pelajar dan orang tua muslim.
Kemudian muncul aksi tandingan oleh pelajar Hindu.
Para penentang menyebut larangan itu sebagai cara untuk meminggirkan komunitas muslim yang jumlahnya sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India, negara yang didominasi penganut Hindu.
Pengadilan memutuskan pelarangan menggunakan hijab di sekolah tidak melanggar hukum, begini alasannya.
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Ricuh Razman vs Hotman di Sidang, Gus Jazil Desak Evaluasi Keamanan Pengadilan
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan