Pengadilan Minta Pensiunan Mengosongkan Rumah Dinas BLK

Pengadilan Minta Pensiunan Mengosongkan Rumah Dinas BLK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, SURAKARTA - Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan membatalkan gugatan perdata pensiunan dan ahli waris pensiunan penghuni rumah dinas Balai Latihan Kerja (BLK) Surakarta kepada Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas tuduhan wanprestasi, Kamis (31/5/2018).

Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Kamis 31 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis Toch. Simanjuntak, dan Hakim Anggota R. Azharyadi Priakusumah, dan Heru Budyanto memutuskan menolak gugatan para Penggugat seluruhnya sesuai register perkara nomor 238/Pdt.G/2017/PN.Skt.

Selain itu, pengadilan juga menghukum para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 841.000.

Sebelumnya para Penggugat yaitu Ariyono Mursim, Krisparini Darmastuti, Hendi Hanggono Kusumo, Endah Sri Sujadminingsih, dan Baruna Tysono yang merupakan pensiunan pegawai dan ahli waris pensiunan pegawai menolak meninggalkan rumah dinas dan menempuh jalur hijau.

Para Penggugat menggugat Kemnaker setelah diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempati melalui sistem sewa sejak lama. Penggugat mengklaim masa berlaku sewa belum habis.

Selain itu penggugat selama ini selalu membayar sewa rumah, merawat rumah, membayar PBB, memasang instalasi PDAM, serta tambah daya listrik. Pasalnya sejak tahun 1980 Pemerintah tidak menyediakan perawatan terhadap rumah tersebut.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Penggugat melalui kuasa hukumnya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta mengabulkan gugatan mereka seluruhnya.

Gugatan tersebut antara lain menyatakan Tergugat (Kemnaker) telah melakukan perbuatan Wanprestasi, menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah sah selaku Penyewa atas tanah dan bangunan milik Tergugat, menghukum Tergugat guna melaksanakan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Tengah tanggal 12 September 2001 No. 970 / 119 dan Perda Propinsi Tingkat I Jawa Tengah No: 9 tahun 1998 tanggal 30 Juli 1998 sebagaimana surat Kepala BLK INDUSTRI SURAKARTA , Nomor : B. 91 / W.10 / BLKI / 2001 Perihal sewa rumah dinas tertanggal 25 September 2001, dan menghukum Tergugat guna menanggung biaya perkara.

PN Surakarta memutuskan membatalkan gugatan perdata pensiunan dan ahli waris pensiunan penghuni Rumdis BLK Surakarta kepada Pemerintah atas tuduhan wanprestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News