Pengadilan Negeri Poso Sulteng Ricuh
jpnn.com - POSO - Kericuhan pasca sidang putusan kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (23/4).
Pihak keluarga korban penganiayaan yang tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang hanya memutuskan penahanan rumah terhadap tersangka, mengamuk.
Sambil berteriak histeris dan menangis, keluarga korban yang kecewa berhamburan di pelataran kantor PN Poso untuk mencoba mengejar terdakwa yang keluar ruang sidang.
Kapolres AKBP Susnadi, Kajari Nurtamam dan Ketua PN Suradi terpaksa harus turun tangan untuk menenangkan kemarahan keluarga korban. Putusan majelis hakim PN Poso yang memutuskan melakukan penahanan rumah terhadap terdakwa Zainuddin, guru di salah satu Pesantren di Kecamatan Lage Rabu (23/4) kemarin, memicu protes dari pihak keluarga korban yang histeris.
Petugas Kepolisian dari Polsek dan Polres Poso yang dikerahkan ke Pengadilan berupaya mengendalikan situasi dari pihak keluarga yang berteriak-teriak menuntut keadilan atas putusan majelis hakim yang dinilai tidak adil. Bahkan seorang ibu tampak bergulingan diatas aspal dalam aksi protes keluarga korban ini.
Seorang ibu yang bergulingan histeris diatas aspal diketahui adalah Ulfia Dani (39). Dia adalah ibu kandung Sudirman (12), yang merupakan korban kasus dugaan penganiayaan Zainudim.
Ulfia histeris karena tidak terima, sang guru, yang disidang atas dugaan tindak penganiayaan terhadap anaknya itu, hanya divonis penahanan rumah. "Dia harus dihukum setimpal. Saya tidak terima hanya diputus penahanan rumah," seru Ulfia sambil berguling guling di atas aspal jalan masuk ke gedung PN Poso.
Ulfia tidak terima karena akibat dugaan tindakan terdakwa Zainudin, anaknya yang berusia 12 tahun bernama Sudirman itu, mengalami tuli pada telinga kiri.
Terkait tuntutan pihak keluarga, Ketua PN Poso Suradi menjelaskan jika putusan Pengadilan itu diambil dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat.
POSO - Kericuhan pasca sidang putusan kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di depan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (23/4). Pihak keluarga
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap