Pengadilan Pajak Bakal Dibuka di Daerah
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Kamis, 22 Juli 2010 – 17:02 WIB
JAKARTA — Kementrian Keuangan akan mengusulkan suatu perubahan baru terkait keberadaan Pengadilan Pajak. Bila selama ini penyelesaian sengketa pajak hanya bisa di Jakarta, maka nantinya Pengadilan Pajak akan dibuka juga di daerah. Hal ini seiring dengan tengah digodok suatu regulasi baru tentang Pengadilan Pajak yang akan didirikan di daerah.
Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, untuk tahap perdana Pengadilan Pajak akan dibuka di beberapa kota besar di Indonesia. Namun hingga saat ini belum ada keputusan kota-kota mana saja yang akan dipilih.
"Kita akan memulainya dengan kota-kota besar terlebih dulu, karena kita tahu BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) itu akan diserahkan ke daerah. Maka nanti PBB juga akan diserahkan juga ke daerah. Jadi nanti biar ada di daerah yang mengurus (Pengadilan Pajak)," kata Agus kepada wartawan di kantor Menko Perekonomian, Kamis (22/7).
Dengan dibukanya pengadilan pajak di daerah, maka diharapkan pelayanan terhadap berbagai keberatan dan sengketa atas pajak bisa lebih dioptimalkan. "Jadi jangan sampai pengadilan pajak hanya ada di Jakarta saja. Harusnya sudah ada di kota-kota besar," ucapnya.
JAKARTA — Kementrian Keuangan akan mengusulkan suatu perubahan baru terkait keberadaan Pengadilan Pajak. Bila selama ini penyelesaian sengketa
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024