Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Selasa, 30 Maret 2010 – 13:41 WIB
Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara yang belum memperoleh putusan tetap. Namun saat dimintai transparansi perihal statistik pemenang keputusan sengketa perpajakan --apakah Wajib Pajak atau Ditjen Pajak--, Pengadilan Pajak menolak untuk memberikan data tersebut. Saat terus didesak transparansi dari Pengadilan Pajak, Jeffry akhirnya berujar," Kita tidak record data itu. Belum kita buat laporannya. Database memang ada tapi tidak untuk detail pemenang kasus per kasus. Karena saat gugatan masuk, bagi kita semuanya sama dan tidak dipilah-pilah," katanya mengelak sambil tetap menolak menyajikan data.
Saat didesak wartawan dengan mengatakan, bahwa belajar dari kasus Gayus, justru transparansi Pengadilan Pajak saat ini sangat dinanti publik. Namun, Pengadilan Pajak melalui Kepala Sub Informasi Pengadilan Pajak, Jeffry Wagiu, tetap menolak memberikan informasi data.
Baca Juga:
"Kalau data detail siapa yang menang perkara, kami tidak bisa berikan. Karena harus lihat satu-satu dulu," kata Jeffry beralasan.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara
BERITA TERKAIT
- Niko Elektronik Meluncurkan Regulator Gas Baru, Diklaim Tahan Korosi, Harga Terjangkau
- Menjelang Idulfitri, Riyono Caping Minta Harga Cabai Diwaspadai, Jangan Sampai Naik
- Borong Saham Adaro, Boy Thohir: Saya Percaya Fundamental Ekonomi Indonesia
- Prospek Ekonomi Indonesia Masih Dinilai Baik, Ini Indikatornya
- Pegadaian Digital Service Permudah Akses Layanan Keuangan
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave