Pengadilan Pajak Tak Berani Transparan
Selasa, 30 Maret 2010 – 13:41 WIB
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara yang belum memperoleh putusan tetap. Namun saat dimintai transparansi perihal statistik pemenang keputusan sengketa perpajakan --apakah Wajib Pajak atau Ditjen Pajak--, Pengadilan Pajak menolak untuk memberikan data tersebut. Saat terus didesak transparansi dari Pengadilan Pajak, Jeffry akhirnya berujar," Kita tidak record data itu. Belum kita buat laporannya. Database memang ada tapi tidak untuk detail pemenang kasus per kasus. Karena saat gugatan masuk, bagi kita semuanya sama dan tidak dipilah-pilah," katanya mengelak sambil tetap menolak menyajikan data.
Saat didesak wartawan dengan mengatakan, bahwa belajar dari kasus Gayus, justru transparansi Pengadilan Pajak saat ini sangat dinanti publik. Namun, Pengadilan Pajak melalui Kepala Sub Informasi Pengadilan Pajak, Jeffry Wagiu, tetap menolak memberikan informasi data.
Baca Juga:
"Kalau data detail siapa yang menang perkara, kami tidak bisa berikan. Karena harus lihat satu-satu dulu," kata Jeffry beralasan.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2002. Sejak berdiri hingga saat ini, terdapat sekitar 9.792 berkas perkara
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit