Pengadilan Perintahkan Eksekusi Tanah Green Citayam City
Dia mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. “Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.
Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya. “Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen, karena kami sama-sama dizalimi,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. “Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya.
Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah.
PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,” kata Reynold.
Namun ada juga sebagian konsumen yang perlu mengambil dua langkah itu sekaligus. Sebab konsumen tersebut selain perjanjian kredit dengan pihak bank, juga bertransaksi dengan pengembang. (dil/jpnn)
Pengadilan Negeri Cibinong menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah PT Tjitajam yang dijadikan Perumahan Green Citayam City
Redaktur & Reporter : Adil
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Video Bagi-bagi Amplop Tim Rudy-Jaro Beredar di Medsos, Bawaslu Didesak Bertindak
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM