Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Arloji Nazaruddin

Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Arloji Nazaruddin
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin akhirnya mendapatkan kembali jam tangan Patek Philippe pemberian almarhum ayahnya. Sebab, arloji mahal yang sempat disita penyidik KPK itu dikembalikan lagi ke Nazar atas dasar perintah pengadilan.

Pengembalian arloji warna hitam milik Nazaruddin itu tertuang dalam vonis atas mantan anggota DPR itu yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). "Barang bukti berupa jam tangan hitam Patek Philippe, dalam kondisi pecah dikembalikan pada terdakwa (Nazaruddin, red),” kata  Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki.

Jam tangan itu disita saat Nazaruddin ditangkap di Kolombia pada 2011 lalu. Nazaruddin sempat menyampaikan permintaan kepada hakim agar jam tangan pemberian almarhum ayahnya itu dikembalikan.

Menurutnya, jam tangan itu memiliki arti khusus. "Saya mohon dengan sangat, Yang Mulia. Jam tangan itu adalah pemberian almarhum ayah saya," kata Nazar saat membacakan nota pembelaan, Rabu (25/6) lalu.

Nazaruddin divonis bersalah dalam tindak pidana pencucian uang. Hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara. Selain itu hakim memerintahkan harta Nazaruddin senilai Rp 550 miliar disita untuk negara.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR. Sedangkan uangnya digunakan untuk membeli saham BUMN yang melakukan penawaran saham perdana.(boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News