Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji
Wafid Minta Kemenpora Tagih uang ke Staf SBY dan Wagub Jatim
Senin, 19 Desember 2011 – 15:25 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman tiga tahun penjara terkait siap proyek Wisma Atlet SEA Games. Namun tak semua uang yang disita KPK dari kantor dan tas Wafid, terkait dengan suap proyek Wisma Atlet. Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang dari kantor Wafid saat ditangkap pada 21 April 2011 di kantor Kemenpora. Dari penggeledahan di kantor Wafid dan anak buahnya di Kemenpora, KPK menyita sejumlah uang lainnya di antaranya Rp 99,34 juta, USD 128.249, Euro 3765 dan USD 5000 di dalam tas Wafid.
Majelis yang diketuai Marsudin Nainggolan, juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang milik Wafid yang tak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Demikian pula dengan sejumlah uang yang disita KPK dari anak buah Wafid yang bernama Poniran, juga harus dikembalikan ke Kemenpora.
"Oleh karena menurut majelis uang dari Poniran tersebut tidak dapat dibuktikan dan disita dari pihak ketiga dalam hal ini institusi Kemenpora, maka terhadap uang-uang tersebut haruslah dikembalikan ke Kemenpora melalui Poniran yang menyimpan uang tersebut," kata Marsudin saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora)
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul