Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji
Wafid Minta Kemenpora Tagih uang ke Staf SBY dan Wagub Jatim
Senin, 19 Desember 2011 – 15:25 WIB

Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji
Terkait uang USD 5000, majelis juga memerintahkan KPK mengembalikannya ke Wafid. "Uang USD 5000 oleh karena tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan yang disangkakan, maka uang tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada terdakwa (Wafid)," ujar Marsuddin
Atas perintah majelis tentang pengembalian uang USD 5000, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku bersyukur. Sebab, uang itu pula yang sedianya akan digunakannya untuk bekal menunaikan ibadah haji.
Meski demikan Wafid tetap bertahan bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar bukanlah khusus untuknya. Sebab, cek dari Rosa Manulang dan El Idris itu justru untuk keperluan operasional di Kemenpora.
Wafid justru meminta agar Kemenpora menagih uang ke Staf Khusus Presiden Velix Wanggai sebesar Rp 1,4 miliar dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf sebesar Rp 250 juta. Uang Rp 1,4 miliar ke Velix Wanggai, kata Wafid, adalah uang Kemenpora untuk mendatangkan tim sepakbola De Joung yang isinya pemain sepak bola keturunan Indonesia yang merumput di Liga Belanda. Sedangkan Rp 250 juta untuk Syaifullah Yusuf, karena uang tersebut juga milik Kemenpora yang dikeluarkan untuk membiayai proposal kegiatan dari GP Anshor.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat