Pengadilan Perintahkan Penangkapan PM Pakistan
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:09 WIB
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan penahanan atas Perdana Menteri (PM) Raja Pervez Ashraf. Perintah penahanan itu dikeluarkan terkait keterlibatan Ashraf dalam kasus korupsi proyek pembangkit.
Pengadilan telah memberi waktu selama 24 jam kepada aparat berwenang di Pakistan untuk menahan Ashraf bersama 16 orang lainnya yang diduga terkait korupsi. Namun rencana penangkapan itu telah membawa Pakistan ke dalam gejolak baru. Putusan MA itu telah berimbas pada bursa saham Pakistan yang jatuh hingga tiga persen, karena kecemasan tentang ketidakpastian politik.
Seperti dilansir Telegraph, Selasa (15/1), gerakan protes antipemerintah juga muncul di bawah ulama populis, Muhammad Tahirul Qadri yang diyakini didukung militer Pakistan. Qadri dan ribuan pendukungnya menggelar aksi di Islamabad guna mendesak pengunduran diri pemerintahan PM Ashraf.
Qadri mengancam akan terus berkemah bersama ribuan pengikutnya di dekat gedung parlemen hingga tuntutannya dipenuhi. Ulama yang baru saja pulang dari Kanada untuk memimpin gerakan reformasi itu telah muncul sebagai tokoh yang tiba-tiba melejit di antara warga Pakistan yang kecewa terhadap pemerintah.
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan penahanan atas Perdana Menteri (PM) Raja Pervez Ashraf. Perintah penahanan itu dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya