Pengadilan Perintahkan Penangkapan PM Pakistan
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:09 WIB
Saat berpidato di balik tameng antipeluru di depan gedung parlemen, Qadri memuji pihak militer dan pengadilan. Menurutnya, militer dan pengadilan merupakan dua pemegang kekuasaan penting di Pakistan.
"Pemerintah telah sia-sia dan membawa akhir buruk kepada angkatan bersenjata kita, angkatan bersenjata yang sangat tulus, kempeten dan profesional," kata Qadri dalam bahasa Urdu. "Hukum telah melewati pengadilan kita yang hebat dan independen, tapi pemerintah belum siap menerapkannya," sambungnya.
Para pengunjuk rasa akan terus berkemah di sekitar gedung parlemen hingga pemerintah membubarkan parlemen dan mengumumkan bentuk pemerintahan sementara. Meski belum jelas besarnya potensi ancaman terhadap pemerintahan sipil Pakistan yang didukung Amerika Serikat, namun perintah pengadilan dan protes pengunjuk rasa di kompleks parlemen merupakan hal baru bagi pemerintahan saat ini.
Pihak keamanan sempat melakukan tembakan ke udara dan menggunakan gas air mata untuk mengendelakian pengunjuk rasa. Menteri Dalam Negeri Pakistan, Rehman Malik kepada televisi setempat mengatakan, pemerintah tidak akan menyerah pada tuntuan Qadri. "Kami tidak akan menerima desakan Qadri karena permintaannya inkonstitusional" ucapnya.(ara/jpnn)
ISLAMABAD - Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan penahanan atas Perdana Menteri (PM) Raja Pervez Ashraf. Perintah penahanan itu dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya