Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
Kamis, 20 September 2012 – 05:23 WIB
PARIS — Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang sosok kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.
Meski menuai kecaman dari kalangan umat Islam, namun pemerintah Prancis tidak bisa menindak kasus itu secara hukum. Alasannya negeri Menara Eiffel tersebut melindungi kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.
‘’Kami di negara dimana kebebasan berekspresi dijamin termasuk kebebasan untuk (membuat) karikatur,’’ ujar perdana menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault seperti dikutip dari Herald Sun, Rabu (19/9).
Namun dalam konstitusi Prancis, memungkinkan jika warga setempat tersinggung dengan pemuatan karikatur tersebut bisa menempuh jalur pengadilan. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa dijerat secara hukum atau tidak.
PARIS — Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan