Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
Kamis, 20 September 2012 – 05:23 WIB
PARIS — Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang sosok kartun yang disebut sebagai Nabi Muhammad.
Meski menuai kecaman dari kalangan umat Islam, namun pemerintah Prancis tidak bisa menindak kasus itu secara hukum. Alasannya negeri Menara Eiffel tersebut melindungi kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat.
‘’Kami di negara dimana kebebasan berekspresi dijamin termasuk kebebasan untuk (membuat) karikatur,’’ ujar perdana menteri Prancis, Jean-Marc Ayrault seperti dikutip dari Herald Sun, Rabu (19/9).
Namun dalam konstitusi Prancis, memungkinkan jika warga setempat tersinggung dengan pemuatan karikatur tersebut bisa menempuh jalur pengadilan. Nantinya pengadilan lah yang akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa dijerat secara hukum atau tidak.
PARIS — Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29