Pengadilan Prancis Bisa Hukum Chalie Hebdo
Kamis, 20 September 2012 – 05:23 WIB
‘’ Jika orang benar-benar merasa tersinggung dalam keyakinan mereka dan berpikir telah terjadi pelanggaran hukum - dan kami berada dalam keadaan di mana undang-undang harus benar-benar dihormati - mereka bisa pergi ke pengadilan,’’ tambahnya.
Baca Juga:
‘’Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh keputusan pengadilan. Jika ada kasus melangkahi, itu terserah kepada individu atau kelompok untuk membawa ke pengadilan, yang akan mengatakan apakah hukum ... dihormati,’’tambah Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, dalam rapat kabinet setempat seperti dikutip Huffingtonpost.
Pemerintah Prancis sendiri mengecam ulah Charlie Hebdo tersebut. Kini aparat keamanan Prancis harus disibukkan dengan ancaman protes terutama di sejumlah negara-negara muslim. Karena itulah Jumat (21/9) mendatang Prancis menutup Kedutaan, sekolah dan pusat kebudayaannya di sekitar 20 negara yang berpotensi terjadi konflik.
Mereka khawatir protes tersebut dapat memakan korban seperti terjadi pada protes video amatir Innocence of Muslim yang telah menelan sekitar 30 jiwa di sejumlah negara. Termasuk juga yang akan mengalami penutupan kedutaan Prancis di Jakarta.
PARIS — Majalah asal Paris, Charlie Hebdo kembali bikin ulah. Mingguan beroplah rendah ini membuat sensasi provokatif dengan memajang
BERITA TERKAIT
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan