Pengadilan Prancis Sita Foto-Foto Topless Kate
Denda Majalah Closer, Juga Buka Penyelidikan Kasus Kriminal
Rabu, 19 September 2012 – 07:19 WIB
PARIS - Pangeran William dan istrinya, Catherine Kate Middleton, sepertinya mulai bisa tersenyum saat melakukan lawatan selama sembilan hari ke negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik. Itu terkait dengan keputusan pengadilan Prancis yang memenangkan gugatan pasangan bergelar Duke dan Duchess of Cambridge tersebut terkait dengan penerbitan foto-foto tanpa busana, khususnya yang memperlihatkan bagian dada (topless). Selain menjatuhkan denda, pengadilan juga melarang publikasi foto-foto perempuan kelahiran 9 Januari 1982 itu. Seluruh foto asli Kate yang dimiliki majalah Closer disita. Terutama, foto-foto pribadi istri Pangeran William itu saat berlibur di Ch teau d'Autet, Provinsi Alpes-C te d Azur, Prancis, awal bulan ini.
Kemarin (18/9) pengadilan Prancis memerintahkan penyelidikan kriminal atas skandal yang membuat murka Kerajaan Inggris itu. Pengadilan juga menjatuhkan denda kepada majalah Prancis Closer yang telah memuat foto-foto setengah telanjang Kate tersebut.
Berdasar gugatan yang diajukan oleh Kerajaan Inggris, Pengadilan Komune (semacam kota) Nanterre memutuskan bahwa majalah gosip itu bersalah. Tak hanya memuat foto-foto pribadi Kate dalam edisi cetak, majalah milik Bauer Media Group tersebut juga menyebarluaskan secara online. Atas pelanggaran tersebut, Closer diharuskan membayar denda EUR 2.000 (sekitar Rp 24,8 juta).
Baca Juga:
PARIS - Pangeran William dan istrinya, Catherine Kate Middleton, sepertinya mulai bisa tersenyum saat melakukan lawatan selama sembilan hari ke negara-negara
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir