Pengadilan Putuskan Lagu 'Happy Birthday' Sebagai Milik Umum
Rabu, 23 September 2015 – 13:49 WIB

Pengadilan Putuskan Lagu 'Happy Birthday' Sebagai Milik Umum
Mereka yang menyanyikan lagu ini di rumah atau dalam pertemuan kecil tidak beresiko digugat untuk pelanggaran hak cipta.
Namun bila lagu ini digunakan untuk maksud komersial seperti misalnya film, Warner memungut biaya, dan sejauh ini perusahaan itu sudah mendapatkan sekitar $ 2 juta (sekitar Rp 20 miliar) setiap tahun dari royalti.
Salah satu yang paling terkenal di dunia ini, Happy Birthday to You, sekarang dinyatakan sebagai milik umum, setelah hakim di Amerika Serikat mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 'Nangis Senangis-nangisnya': Pengalaman Bernyanyi di Depan Paus Fransiskus
- Perjalanan Jorge Mario Bergoglio Menjadi Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia