Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Tisu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan

Pengadilan Putuskan Pembatalan Merek Tisu MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatan
Kemasan merek tisu NICE yang diproduksi PT The Univenus Foto: ANTARA/HO/Ist-Corsec

“Kami menghargai putusan pengadilan ini yang melindungi hak-hak klien kami atas merek ‘NICE’ dari tindakan plagiasi yang jelas dilakukan oleh pihak PT Azkia Diva Nusantara,” ujar Surya.

Putusan ini memberikan sinyal yang kuat kepada pelaku usaha lainnya bahwa tindakan peniruan merek dagang yang menimbulkan kebingungan di pasar tidak akan ditoleransi.

“Kami percaya bahwa merek adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis, dan merek ‘NICE’ telah dibangun dengan integritas selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum ini penting tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi konsumen yang harus dilindungi dari produk tiruan,” tambah Surya.

Dengan adanya putusan ini, PT The Univenus menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan di lapangan untuk memastikan bahwa produk dengan merek MICE tidak lagi beredar. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami selama proses hukum ini berlangsung.

“Keputusan ini memberikan kami landasan kuat untuk melanjutkan langkah hukum jika PT Azkia Diva Nusantara masih mengabaikan perintah pengadilan. Kami akan memantau pasar secara ketat, dan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum tambahan jika diperlukan,” tegas Surya.

Keputusan ini juga menandakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau perdamaian dengan pihak PT Azkia Diva Nusantara. PT The Univenus telah menegaskan bahwa mereka akan memanfaatkan segala upaya hukum yang tersedia untuk menegakkan hak-hak mereka.

Putusan Pengadilan Niaga ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh PT The Univenus selama ini telah membuahkan hasil. Konsumen dan mitra bisnis PT The Univenus kini dapat memiliki kepercayaan lebih tinggi bahwa produk mereka dilindungi dari plagiarisme dan peniruan yang tidak bertanggung jawab.(antara/jpnn)

Produsen tisu, PT The Univenus memenangkan perkara gugatan pembatalan merek MICE atas nama PT Azkia Diva Nusantara (ADN) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News