Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya

Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya
Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya

Pengadilan Tinggi Singapura telah memutuskan mendukung seorang dokter homoseksual yang berusaha mengadopsi putra kandungnya. Ini adalah sebuah keputusan penting di negara yang dinilai konservatif secara sosial tersebut.

Poin utama:

• Putusan itu membatalkan keputusan tahun 2017 yang menolak hak asuh anak itu
• Pria itu menggunakan IVF, suatu proses yang dilarang di Singapura untuk pasangan yang belum menikah
• Menyetujui hubungan seks antara pria dewasa di Singapura terancam hukuman penjara dua tahun

Keputusan itu membatalkan putusan tahun 2017 di mana pengadilan mengatakan pria itu tak bisa mengadopsi anak tersebut karena ia dilahirkan oleh ibu pengganti di Amerika Serikat melalui fertilisasi in vitro - prosedur yang tidak tersedia untuk pasangan yang belum menikah di Singapura.

"Kami menimbang bobot yang signifikan terhadap kekhawatiran untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis karena hubungannya yang rasional dengan sengketa saat ini dan sejauh mana kebijakan ini akan dilanggar jika perintah adopsi dibuat," kata Hakim Agung Sundaresh Menon.

"Namun ... kami berpikir bahwa tak satu pun dari alasan-alasan ini cukup kuat untuk memungkinkan kami mengabaikan perintah resmi untuk meningkatkan kesejahteraan anak."

Pria, yang menjalin hubungan homoseksual dengan pasangan prianya, itu membayar $ 200.000 (atau setara Rp 2miliar) untuk membayar jasa seorang perempuan di AS yang mengandung anaknya setelah ia mengetahui bahwa dirinya tak mungkin bisa mengadopsi di Singapura sebagai seorang pria gay.

Putusan pengadilan ini muncul di tengah-tengah dorongan publik baru untuk meninjau hukum era kolonial Singapura di mana seks suka sama suka di antara laki-laki menimbulkan hukuman maksimal dua tahun penjara.

Pengadilan Singapura Bolehkan Pria Homoseksual Adopsi Anak Kandungnya Photo: Banyak negara anggota Persemakmuran di Afrika memberlakukan hukuman warisan kolonial bagi pelaku seks anal sesama jenis. (Reuters: Jessica Rinaldi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News