Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak akan mengurusi lokasi penahanan bagi Basuki T Purnama yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Sebab, kewenangan penahanan ada di kejaksaan.
Menurut Humas PT DKI Johannes Suhadi, pihaknya tidak punya wewenang dalam mengatur lokasi penahanan pria yang disapa Ahok itu. "Kalau belum inkrah domain jaksa, bukan domain pengadilan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Hingga kini, vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Meski jaksa sudah memutuskan untuk membatalkan banding, namun PT DKI tetap menunggu surat resmi.
"Artinya kalau sudah ada penetapan resmi dari pengadilan tinggi kan inkrah," terang Suhadi.
Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) pimpinan Ali Mukartono yang mendakwa Ahok belum berpikir menempatkan mantan Gubernur DKI itu pada lembaga pemasyarakatan tertentu. Menurut Ali, jaksa akan lebih dahulu menunggu penetapan hakim perihal pencabutan banding.
"Masih menunggu penetapan hakim," tandas dia.(mg4/jpnn)
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak akan mengurusi lokasi penahanan bagi Basuki T Purnama yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini