Pengadilan Tentukan Nasib Anak Buah Sambo Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Pengadilan Tentukan Nasib Anak Buah Sambo Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Keempat, membebaskan dan melepaskan Agus Nupatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

"Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik," tutur tim hukum Agus Nupatria.

Agus Nupatria dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menyatakan Agus Nurpatria terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya.

Menurut JPU, perbuatan Agus Nurpatria tersebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus Nupatria merupakan dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Terdakwa perintangan penyidikan, Agus Nupatria dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada 23 Februari 2023 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News