Pengadilan Tinggi Australia Mengukuhkan Hukuman Bagi Anggota ISIS Zainab Abdirahman

Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS, kembali ditahan setelah Pengadilan Tinggi Australia membatalkan keputusan bandingnya.
Juru bicara Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan Zainab akan menjalankan sisa hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Australia Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Magistrat Adelaide hari Rabu (14/10/2020), Zainab harus menjalani hukuman 205 hari lagi.
Ia tidak hadir secara fisik di pengadilan dan hanya muncul lewat video dari tempat tahanannya, ketika Magistrat Brett Dixon membacakan keputusan Pengadilan Tinggi.
Magistrat Dixon mengatakan kepada Zainab bahwa ia akan mengeluarkan perintah agar AFP membawanya ke Penjara Wanita Adelaide.
Zainab membantah bahwa ia adalah anggota kelompok teroris IS ketika dia ditangkap saat hendak menaiki pesawat yang akan membawanya ke Turki.
Saat itu dia hanya membeli tiket sekali jalan dan mengatakan akan bekerja di Timur Tengah di bidang bantuan kemanusiaan.
Dia kemudian menjalani hukuman penjara di Adelaide setelah dinyatakan bersalah namun dibebaskan dalam perkara banding.
Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia