Pengadilan Tinggi Australia Mengukuhkan Hukuman Bagi Anggota ISIS Zainab Abdirahman

Dan sekarang Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan banding setelah adanya gugatan dari jaksa penuntut.
Dari awal penangkapan sampai sekarang
Zainab Abdirahman-Khalif ditahan di Bandara Adelaide di bulan Juli 2016 ketika hendak menaiki pesawat ke Turki dengan bawaan tas tangan dan uang Rp1,8 juta.
Ketika itu, ia dibebaskan tanpa tuduhan sama sekali.
Di bulan Mei 2017, ia ditahan lagi dengan tuduhan menjadi anggota organisasi teroris oleh Polisi Federal Australia.
Bulan September 2018, setelah sidang selama tiga minggu, Zainab dinyatakan bersalah menjadi anggota IS.
Juri yang terdiri dari lima perempuan dan tujuh pria menghabiskan hanya tiga jam untuk mencapai keputusan bulat tersebut.
Di persidangan, diungkapkan adanya 378 file audio berhubungan dengan IS yang ditemukan di telepon genggam Zainab, dengan 125 video yang juga berasal dari organisasi media IS.
Dari video tersebut, 62 di antaranya berisi rekaman kegiatan ekstrim seperti gambar peledakan gedung, tahanan yang dieksekusi dan mayat di jalanan.
Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia