Pengadilan Tinggi Australia Mengukuhkan Hukuman Bagi Anggota ISIS Zainab Abdirahman
Rabu, 14 Oktober 2020 – 21:58 WIB

Zainab Abdirahman-Khalif dikenai tuduhan menjadi angota organiasi teroris IS. (Nine News)
Zainab pada awalnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan sudah menjalani hukuman dua setengah tahun ketika dia dibebaskan dari penjara.
Dalam masa 'pembebasan ini', Zainab berada dalam pengawasan resmi polisi, yang membatasi pergerakan dan kontak pribadi yang dilakukannya.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari berita dalam bahasa Inggris di sini
Ikuti berita seputar pandemi dan informasi Australia lainnya di ABC Indonesia.
Seorang perempuan warga Adelaide di Australia Selatan Zainab Abdirahman-Khalif yang sebelumnya dinyatakan bersalah sebagai anggota ISIS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia