Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim

Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

"Dugaan adanya permainan dalam persidangan, tidak profesionalnya hakim, menjadi wilayah yang diteliti oleh KY," ucap Ifdhal.

Mengenai masih banyaknya perilaku hakim yang melenceng sehingga menimbulkan kejanggalan persidangan, Ifdhal menilai hal itu merupakan tanggung jawab Mahkamah Agung (MA).

"MA itu bertugas melakukan pembinaan, menjaga integritas, dan kapasitas hakim," ujar mantan Direktur Eksekutif Elsam.

Belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago di PN Bandung.

Namun, Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya karena majelis hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk melihat surat kuasa dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," ujar Benny. (jos/jpnn)

Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dapat diperkarakan ke tingkat selanjutnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News