Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Istri Nazaruddin
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman atas istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tambahan hukuman itu terkait uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu.
Tambahan hukuman itu berdasarkan putusan PT DKI nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI a.n. Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan itu mengoreksi putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta No. 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.
"Putusan PN Tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800.000.000, menjadi Rp 2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya tersebut," tutur Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa, (17/9).
Putusan banding ini dibuat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sobari dan beranggotakan Hamuntal Pane, Moch. Hatta, As'adi Al Ma'ruf, serta Amiek Sumindriyatmi. Menurut Sobari, majelis hakim menambah hukuman pengganti kerugian negara karena Neneng ikut menikmati uang korupsi yang berasal dari PT Anugrah Nusantara
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta untuk Neneng. Perempuan yang sempat buron itu dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor.
Dalam proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng terbukti mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penentuan pemenang lelang. Intervensi yang dilakukan Neneng dengan memerintahkan anak buahnya, Marisi Matondang, untuk mempengaruhi pegawai di Kemenakertrans, Timas Ginting selaku PPK agar memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proses tender. Namun setelah kontrak ditandatangani, ternyata pengerjaannya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman atas istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes