Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Istri Nazaruddin

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Istri Nazaruddin
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Istri Nazaruddin

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman atas istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tambahan hukuman itu terkait uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara itu.

Tambahan hukuman itu berdasarkan putusan PT DKI nomor  21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI a.n. Neneng Sri Wahyuni tanggal 19 Juni 2013. Putusan itu mengoreksi putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta No. 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.

"Putusan PN Tanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800.000.000, menjadi Rp 2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya tersebut," tutur Juru Bicara PT DKI Jakarta, Achmad Sobari, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa, (17/9).

Putusan banding ini dibuat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sobari dan beranggotakan Hamuntal Pane, Moch. Hatta, As'adi Al Ma'ruf, serta Amiek Sumindriyatmi. Menurut Sobari, majelis hakim menambah hukuman pengganti kerugian negara karena Neneng ikut menikmati uang korupsi yang berasal dari PT Anugrah Nusantara

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta untuk Neneng. Perempuan yang sempat buron itu dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor.

Dalam proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng terbukti mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penentuan pemenang lelang. Intervensi yang dilakukan Neneng dengan memerintahkan anak buahnya, Marisi Matondang, untuk mempengaruhi pegawai di Kemenakertrans, Timas Ginting selaku PPK agar  memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proses tender. Namun setelah kontrak ditandatangani, ternyata pengerjaannya disubkontrakkan lagi ke perusahaan lain.(flo/jpnn)

 


JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman atas istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News